
KOTAMOBAGU,-Anak merupakan anugerah Tuhan yang maha esa, dan generasi penerus cita-cita bangsa indonesia, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup yang layak, tumbuh dan berkembang, berprestasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, hak sipil dan kebebasan.

Untuk mewujudkan hal itu, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama pemerintah kota kotamobagu membahas agenda “Dalam rangka pembicaraan tingkat I pemyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak di kota kotamobagu, dalam Anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2025,Senin, 22/09/2025.
Penyampaian Ranperda perlindungan anak, yang dibacakan oleh Dr. Ns, Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes,Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kotamobagu, anggota legislatif Komisi III,fraksi PDIP..

Melalui sidang paripurna yang terhormat,saya melaporkan bahwa Ranperda tersebut yang sudah diselaraskan oleh kementerian hukum wilayah Propinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu, di dalamnya terdiri dari sebelas BAB dan tiga puluh delapan pasal.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan ” Anak ” di Kota Kotamobagu.sidang turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M dan Wakil Walikota

Hakekatnya kita semua harus Senantiasa menjaga anak anak kita,karena dalam mereka melekat martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi.
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat “dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi tentang hak-hak anak”.

Perlindungan yang menyeluruh, termasuk atas pemenuhan haknya. Ada UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU ini merupakan landasan utama perlindungan anak, terdapat juga peraturan pemerintah No 78 Tahun 2021, adalah turunan dari UU No 35 Tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan tentang perlindungan khusus bagi anak.
Menyikapi aspirasi para pendemonstrasi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa se Bolaang Mongondow Raya (BMR), untuk itu DPRD Kota Kotamobagu merespon dan menyiapkan payung hukum rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan Anak, di Kota Kotamobagu”Jelas Henny. (FANDI*)